Halaman:Perda Kab. Pinrang Nomor 3 Tahun 2018.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Pinrang, yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program kepala daerah/Bupati dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Daerah Provinsi.
  2. Visi Daerah adalah rumusan umum tentang upaya yang akan dilaksanakan pada akhir periode perencanaan pada tahun 2025.
  3. Misi Daerah adalah rumusan umum tentang upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi daerah.
  4. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan daerah.
  5. Dihapus.
  6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pinrang.
  7. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.
  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :


    BAB IV
    RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 5
    1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi.
    2. Sistematika RPJP Daerah Tahun 2005-2025 sebagai berikut:
      BAB IPendahuluan
      BAB IIKambaran Umum Kondisi Daerah
      BAB IIIAnalisis Isu-isu Strategis
      BAB IVVisi dan Misi Daerah
      BAB VArah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
      BAB VIKaidah Pelaksanaan
    3. Rincian dari rencana pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  2. Ketemtuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


    BAB V
    PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN

    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 7
    1. Bappeda menyusun rancangan awal RPJP Daerah dengan meminta masukan dari Perangkat gan pemangku kepentingan.
    2. Musrenbang dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan awal RPJP Daerah.
    3. Rancangan akhir RPJP Daerah dirumuskan berdasarkan hasil Musrenbang.
    4. Rancangan akhir RPJP Daerah dirumuskan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJP Daerah yang sedang berjalan.
  3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: