- 31 -
7. Pemerintah Daerah dengan Perguruan Tinggi dan Pusat Penelitian; dan 8. Pemerintah Daerah dengan Instansi Pemerintah Daerah dengan Koperasi, Yayasan, dan Lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum. Huruf c Kerjasama Daerah dengan daerah di luar negeri adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan pemerintah
daerah
penyelenggaraan
di
urusan
luar
negeri
pemerintahan
dalam
rangka
yang
menjadi
daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik. Kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri adalah kerja sama yang dilakukan seperti Pemerintah Daerah dengan pemerintah negara bagian atau pemerintah daerah setingkat di luar negeri Huruf d Kerja Sama Daerah dengan lembaga di luar negeri adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka pemerintahan yang menjadi urusan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Kerja Sama Daerah dengan lembaga di luar negeri dapat dilakukan seperti: 1. Pemerintah
Daerah
dengan
Perserikatan
Bangsa-
Bangsa termasuk badan-badannya dan organisasi atau lembaga internasional lainnya; dan 2. Pemerintah Daerah dengan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat luar negeri serta badan usaha milik pemerintah negara/negara bagian/daerah di luar negeri, dan swasta di luar negeri. Pasal 22 Cukup jelas.