Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 31 -

7. Pemerintah Daerah dengan Perguruan Tinggi dan Pusat Penelitian; dan 8. Pemerintah Daerah dengan Instansi Pemerintah Daerah dengan Koperasi, Yayasan, dan Lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum. Huruf c Kerjasama Daerah dengan daerah di luar negeri adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan pemerintah

daerah

penyelenggaraan

di

urusan

luar

negeri

pemerintahan

dalam

rangka

yang

menjadi

daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik. Kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri adalah kerja sama yang dilakukan seperti Pemerintah Daerah dengan pemerintah negara bagian atau pemerintah daerah setingkat di luar negeri Huruf d Kerja Sama Daerah dengan lembaga di luar negeri adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka pemerintahan yang menjadi urusan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Kerja Sama Daerah dengan lembaga di luar negeri dapat dilakukan seperti: 1. Pemerintah

Daerah

dengan

Perserikatan

Bangsa-

Bangsa termasuk badan-badannya dan organisasi atau lembaga internasional lainnya; dan 2. Pemerintah Daerah dengan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat luar negeri serta badan usaha milik pemerintah negara/negara bagian/daerah di luar negeri, dan swasta di luar negeri. Pasal 22 Cukup jelas.