Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 28 -

dilakukan

dengan

menggunakan

Aksara

Jawa

dalam

aktivitas, produk budaya dan sarana diplomasi budaya. Huruf j Yang dimaksud dengan “penyediaan media online” adalah perbuatan menyediakan media online berbasis Aksara Jawa. Huruf k Yang dimaksud dengan “pemberdayaan media cetak dan elektronik

untuk

pemertahanan”

adalah

cara

untuk

memberdayakan media cetak dan elektronik yang sudah ada sebagai upaya untuk pemertahanan akan Aksara Jawa. Huruf l Yang dimaksud dengan “pemanfaatan media sosial untuk pemertahanan” adalah perbuatan untuk memanfaatkan media sosial yang sudah ada untuk mengembangkan Aksara Jawa. Huruf m Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “jalur” dalam pengajaran Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa melalui pendidikan adalah klasifikasi pendidikan yang terdiri dari pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.