Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 26 -

lokal, aspek bunyi, bentuk, makna, dan struktur Aksara Jawa Huruf b Yang dimaksud dengan “penyusunan kurikulum” adalah penyusunan perangkat mata pelajaran pada lembaga pendidikan. Huruf c Yang dimaksud dengan “penyusunan bahan ajar” adalah penyiapan buku pelajaran dan buku/bahan pengayaan pelajaran Aksara Jawa. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang

dimaksud

dengan

“penyaduran”

adalah

proses

mengubah, gubahan bebas dari cerita lain tanpa merusak garis besar cerita. Huruf f Yang dimaksud dengan “aktualisasi” adalah proses, cara, perbuatan, untuk mengaktualisasi nilai-nilai budaya yang terkandung dalam Sastra Jawa di kehidupan masyarakat. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan “publikasi” meliputi penerbitan dan penyebarluasan informasi terkait karya Sastra Jawa antara lain melalui media massa, seminar, dan lokakarya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah melakukan penelitian ilmiah untuk menggali kembali nilai kearifan lokal, aspek bunyi, bentuk, makna, dan struktur Aksara Jawa.