- 18 -
Huruf b Yang dimaksud dengan “asas
kearifan lokal” adalah menjaga
keberadaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa sebagai bagian dari budaya yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Menjaga keberadaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa tidak hanya sebatas aspek sumber daya manusianya, melainkan juga penyediaan fasilitas pendukung yang mendukung keberadaan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa. Huruf c Yang
dimaksud
dengan
“asas
keberdayagunaan”
adalah
mengoptimalkan sumber daya Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta menjamin terwujudnya kehidupan Masyarakat yang berkarakter. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah menjamin bahwa upaya pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesadaran dan penghargaan sebagai salah satu pembentuk identitas dan karakter Masyarakat. Huruf e Yang
dimaksud
pemanfaatan
dengan
Bahasa,
“asas
Sastra,
keberlanjutan”
dan
Aksara
adalah
Jawa
yang
dilaksanakan secara sistematis, terencana, berkesinambungan, dan berlangsung terus menerus harus dilakukan dengan memastikan terjadi regenerasi sumber daya manusia serta memperhatikan Dengan
kepentingan
demikian
harus
generasi
terdapat
yang
akan
kesinambungan
datang. antara
kebijakan yang akan diambil dengan kebijakan sebelumnya baik dalam aspek perencanaan, penyelenggaraan, ataupun sumber daya manusia dalam berbagai bidang kehidupan diantarnya sektor pendidikan, budaya, organisasi kemasyarakat, dan keagamaan. Huruf f Yang
dimaksud
dengan
“asas
keterpaduan”
adalah
Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa
diselenggarakan
dengan
mengintegrasikan
berbagai