Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 18 -

Huruf b Yang dimaksud dengan “asas

kearifan lokal” adalah menjaga

keberadaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa sebagai bagian dari budaya yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Menjaga keberadaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa tidak hanya sebatas aspek sumber daya manusianya, melainkan juga penyediaan fasilitas pendukung yang mendukung keberadaan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa. Huruf c Yang

dimaksud

dengan

“asas

keberdayagunaan”

adalah

mengoptimalkan sumber daya Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta menjamin terwujudnya kehidupan Masyarakat yang berkarakter. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah menjamin bahwa upaya pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesadaran dan penghargaan sebagai salah satu pembentuk identitas dan karakter Masyarakat. Huruf e Yang

dimaksud

pemanfaatan

dengan

Bahasa,

“asas

Sastra,

keberlanjutan”

dan

Aksara

adalah

Jawa

yang

dilaksanakan secara sistematis, terencana, berkesinambungan, dan berlangsung terus menerus harus dilakukan dengan memastikan terjadi regenerasi sumber daya manusia serta memperhatikan Dengan

kepentingan

demikian

harus

generasi

terdapat

yang

akan

kesinambungan

datang. antara

kebijakan yang akan diambil dengan kebijakan sebelumnya baik dalam aspek perencanaan, penyelenggaraan, ataupun sumber daya manusia dalam berbagai bidang kehidupan diantarnya sektor pendidikan, budaya, organisasi kemasyarakat, dan keagamaan. Huruf f Yang

dimaksud

dengan

“asas

keterpaduan”

adalah

Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa

diselenggarakan

dengan

mengintegrasikan

berbagai