Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 17 -

meningkatkan upaya pemeliharaan dan pengembangan Bahasa dan Aksara

Jawa,

justru

kebijakan-kebijakan

tersebut

tidak

bersifat

implementatif. Beberapa penyebab adalah tidak adanya upaya dari penegak kebijakan untuk ikut dalam memelihara dan mengembangkan Bahasa dan Aksara Jawa dalam lingkungan birokrasi. Ketika berbicara tentang pelestarian terhadap Bahasa maupun Aksara Jawa, maka juga tidak terlepas dari peran dan pengaruh sastra sebagai

bagian

kemunculan

dari

sastra

bahasa. secara

Sebagai historis

suatu bermula

karya

yang

pada

unggul,

periode

pra

kemerdekaan. Sejak zaman tersebut kemunculan sastra setidaknya sangat erat dengan kehidupan masyarakat. Namun perkembangannya tidak semua lapisan masyarakat khususnya Jawa dapat menggunakan dan mengenyam Sastra Jawa secara mendalam. Dengan semakin sedikitnya masyarakat Jawa yang dapat mengetahui secara mendalam dalam penggunaan dan ilmu Sastra Jawa, menyebabkan keberadaan Sastra Jawa semakin tergeser dan terlupakan, terlebih lagi dengan pesatnya perkembangan zaman, menjadikan Sastra Jawa sebagai hal yang membosankan. Dengan demikian dirasa sangat diperlukan suatu aturan terkait upaya untuk memelihara Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa di Daerah Istimewa Yogyakarta, agar keberadaan dan keberlangsungan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa Daerah Istimewa Yogyakarta tetap eksis sesuai dengan

nilai-nilai

luhur

dan

kebudayaanya

ditengah

pesatnya

perkembangan zaman. II.

PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang

dimaksud

melestarikan

dengan

Bahasa,

“asas Sastra,

kelestarian” dan

adalah

Aksara

Jawa

upaya dari

kemusnahan demi keberlanjutan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat sebagai warisan budaya bagi generasi mendatang.