Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 15 -

PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA I.

UMUM Sebagai langkah untuk mempertahankan eksistensi kebudayaan Jawa khususnya Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa Daerah Istimewa Yogyakarta dari perkembangan zaman yang bergerak dinamis dan menuju arah moderenisasi, perlu adanya suatu tindakan dan langkah nyata untuk dapat mempertahankan keberadaan Bahasa dan Aksara Jawa tersebut. Berdasarkan perkembangan dan situasi yang terjadi saat ini, salah satu warisan budaya yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk dipelihara dan dikembangkan

adalah penggunaan

Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa di kalangan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa menjadi penting untuk dipelihara dan dikembangkan di tengah perkembangan zaman dikarenakan nilai-nilai kebudayaan dari Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang perlu untuk dipertahankan. Salah satu hal yang menjadi ciri khas dari Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa tersebut adalah unggahungguh untuk Bahasa Jawa dan unicode untuk Aksara Jawa yang memiliki karakter khas. Unggah-ungguh sebagai bagian dari ciri khas Bahasa Jawa memiliki muatan sebagai hubungan sosial antara penutur dan mitra tuturnya yang disebut unggah-ungguh basa (sopan santun berbahasa). Dalam unggahungguh basa setidaknya diatur dengan tingkat tutur basa atau undhausuk basa yang sangat kompleks. Namun pada dasarnya tingkat tutur basa tersebut terdiri dari tiga tingkatan yaitu ngoko yang digunakan