Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB VIII
PENGHARGAAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
  1. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dan/atau berprestasi dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, dan pelaksanaan dimaksud pemberian pada ayat penghargaan (1) diatur sebagaimana dalam Peraturan Gubernur.


BAB IX
PENDANAAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Pendanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa bersumber dari:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  2. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.