Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB VIII PENGHARGAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 22
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dan/atau berprestasi dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, dan pelaksanaan dimaksud
pemberian pada ayat penghargaan (1) diatur sebagaimana dalam Peraturan Gubernur.
BAB IX PENDANAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 23
Pendanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa bersumber dari: