borough council. Dewan-dewan ini dipilih setjara demokratis oleh penduduk daerah itu dan disamping mengurus soal pendidikan, mereka djuga mengurus soal kesehatan, lalu lintas dan sebagainja.
Chusus untuk pendidikan, dewan-dewan harus membentuk Panitia Pendidikan (Education Committee). Kalau ada daerah jang terlalu ketjil, maka boleh djuga menggabungkan diri dengan daerah lainnja dalam soal pendidikan, tetapi ini hanja terdapat disatu tempat sadja. Dewasa ini ada 146 Urusan Pendidikan Daerah dengan panitia pendidikannja masing-masing.
Siapakah jang mendjadi anggota Panitia Pendidikan itu ? Sebagian besar tentu ialah anggota biasa daripada Dewan Daerah Otonom,
akan tetapi harus pula diikut-sertakan orang-orang jang mempunjai pengalaman dibidang pendidikan. Djadi disini tergabung orang-
orang jang terpilih oleh rakjat, dengan karjawan jang merupakan ahli dalam bidang pendidikan. Dengan perkataan lain, dalam Panitia Pendidikan terdapat pilihan rakjat bersama dengan orang-orang dari golongan fungsionil.
Pada umumnja jang diangkat dari kaum fungsionil itu merupakan sepertiga dari djumlah anggota panitia. Diantaranja pasti terdapat
wakil-wakil dari geredja-geredja dan wakil-wakil guru. Djadi sungguh-sungguh merupakan badan jang representatit.
Semua hal jang mengenai pendidikan dapat diserahkan kepada Panitia Pendidikan, ketjuali soal menagih uang dari rakjat dan soal pindjam-memindjam uang. Djadi soal mentjari belandja tetap ditangan Dewan Daerah Otonom. Hal ini dapat dibandingkan pula dengan keadaan di Pusat. Kalau Menteri Pendidikan memadjukan anggaran-belandja tahunannja kepada parlemen, maka ditingkat daerah Panitia Pendidikan memadjukan anggaran-belandjanja kepada Urusan Pendidikan Daerah alias Dewan Daerah Otonom. Untuk segala matjam urusannja itu Dewan Daerah Otonom mendapat keuangannja dari padjak-setempat (rates), jaitu padjak jang ditarik sesuai dengan harta tidak bergerak jang ada pada setiap pembajar padjak. Pemerintah
Pusat mendapat uangnja dari padjak jang bermatjam-matjam itu (taxes). Kira-kira dua-pertiga dari belandja pendidikan di Inggeris
didapat dari padjak-pusat, dan sepertiga dari padjak-setempat.
Soal pembagian kekuasaan antara Dewan Daerah dan Panitia Pendidikannja tidaklah sama disemua tempat. Ada jang memberikan kepada Panitia Pendidikan itu kekuasaan sepenuhnja dibidang pendidikan (ketjuali anggaran-belandja), dan ada pula jang tidak resmi memberi kekuasaan demikian itu, dan malahan menuntut bahwa setiap keputusan rapat Panitia Penndidikan harus disetudjui dulu oleh Dewan Daerah Seluruhnja sebelum dilaksanakan. Tetapi pada dasarnja Panitia Pendidikan ialah tangan kanan Dewan Daerah dibidang pendidikan.
Anggota-anggota Panitia Pendidikan, sebagaimana halnja djuga
75