Halaman ini telah diuji baca
pertimbangannja kepada rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat jang memutuskan apakah usul itu diterima atau ditolak ataupun diterima dengan perubahan.
|
Pasal 134.
| Semua hal jang tidak diatur dalam peraturan ini diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakjat. |
Pasal 135.
| Peraturan ini dinamakan ,,Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat" dan mulai berlaku pada hari ditetapkannja. |
Ditetapkan di Djakarta,
pada tanggal 27 September 1950.
Dewan Perwakilan Rakjat Sementara
Republik Indonesia.
Ketua,
SARTONO.
Sekertaris Djenderal,
SOEMARDI.