Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

37

Nr 63

  1. Sesudah laporan itu selesai, kemudian diperbanjak dan dibagikan kepada Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat untuk dibitjarakan dalam rapat pleno.

Pasal 130
  1. Apabila Seksi atau Panitya Chusus tidak dapat menjelesaikan pemeriksaannja dalam waktu jang telah ditetapkan, maka waktu itu atas permintaannja dapat diperpandjang oleh Dewan Perwakilan Rakjat atau, apabila tidak bersidang, oleh Ketua.
  2. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat atau Ketua memutuskan tidak akan memperpandjang waktu tersebut, maka Dewan Perwakilan Rakjat atau Ketua dapat membebaskan Seksi jang bersangkutan dari kewadjibannja atau membubarkan Panitya Chusus itu dan mengangkat lagi Panitya Chusus baru.

Pasal 131.
Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul jang dimaksud dalam pasal 129 selesai, maka djika perlu diadakan pemungutan suara; untuk itu berlaku ketentuan-ketentuan pemungutan suara dan tentang amandemen-amandemen.

B A B X.

Tentang Penindjau.


Pasal 132.
  1. Penindjau-penindjau dilarang menjatakan tanda setudju atau tidak setudju.
  2. Ketua mendjaga supaja larangan ini diperhatikan dan memelihara suasana jang tertib.
  3. Apabila larangan itu dilanggar, maka Ketua dapat memerintahkan para penindjau jang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan.
  4. Ketua berhak, untuk mengeluarkan penindjau-penindjau jang tidak memperhatikan kesusilaan umum.

Penutup.


Pasal 133.
  1. Usul-usul perubahan dalam peraturan ini dimadjukan kepada Panitya Rumah-Tangga untuk diteruskan beserta