Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Divhumas dipimpin oleh Kepala Divhumas disingkat Kadivhumas yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  2. Divhumas terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Divisi Hubungan Internasional disingkat Divhubinter adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan Internasional yang berada di bawah Kapolri.
  2. Divhubinter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB) Interpol dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnasional, mengemban tugas misi internasional dalam misi damai, kemanusiaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia, serta turut membantu pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
  3. Divhubinter dipimpin oleh Kepala Divhubinter disingkat Kadivhubinter yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Divhubinter terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
  1. Divisi Teknologi Informasi Kepolisian disingkat Div TI Pol adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi, dan komunikasi elektronika yang berada di bawah Kapolri.
  2. Div TI Pol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi elektronika serta informasi manajerial termasuk jaringan telekomunikasi di lingkungan Polri.
  3. Div TI Pol dipimpin oleh Kepala Div TI Pol disingkat Kadiv TI