Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakkan disiplin/ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri/PNS Polri.
  1. Divpropam dipimpin oleh Kepala Divpropam disingkat Kadivpropam yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  2. Divpropam terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Divisi Hukum disingkat Divkum adalah unsur pembantu pimpinan bidang hukum yang berada di bawah Kapolri.
  2. Divkum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pengkajian, bantuan dan nasehat hukum, pengembangan hukum, pembinaan hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan Polri, serta turut berpartisipasi dalam pembinaan hukum nasional dan HAM.
  3. Divkum dipimpin oleh Kepala Divkum disingkat Kadivkum yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Divkum terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
  1. Divisi Hubungan Masyarakat disingkat Divhumas adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan masyarakat yang berada di bawah Kapolri.
  2. Divhumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat di lingkungan Polri, pengelolaan informasi, data, dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.