Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 8
  1. Asisten Kapolri Bidang Operasi disingkat Asops Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
  2. Asops Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerjasama Kementerian Lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus Pemerintah yang berkaitan dengan Polri.
  3. Asops Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi disingkat Asops Kapolri yang bertanggungjawab kepada Kapolri.
  4. Asops Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.

Pasal 9
  1. Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Asrena Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran yang berada di bawah Kapolri.
  2. Asrena Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan anggaran, penyiapan perencanaan kebijakan teknis dan strategi Polri, pembinaan sistem organisasi dan manajemen, serta tata laksana di lingkungan Polri, serta menyelenggarakan program reformasi birokrasi Polri.
  3. Asrena Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Asrena Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Asrena Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.