Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 59
  1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini seluruh organisasi di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
  2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 60
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 61
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.