Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian


Pasal 55
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56
Kapolri diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

Pasal 57
  1. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua keatas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang satu ke bawah atau dalam lingkup jabatan eselon IIA ke bawah, termasuk jabatan fungsional ditetapkan oleh Kapolri.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
PEMBIAYAAN


Pasal 58
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas organisasi Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.