Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 55
| Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 56
| Kapolri diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri. |
Pasal 57
|
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 58
| Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas organisasi Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |