Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 55
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 56
Kapolri diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri. |
Pasal 57
|
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 58
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas organisasi Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |