Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB V
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN


Bagian Kesatu
Eselon

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
  1. Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdikpol, Asops, Asrena, As SDM, Assarpras adalah Jabatan eselon IA.
  2. Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabaharkam, Wakabareskrim, Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TI Pol, Kakorlantas, Kakorbrimob, Kasespim, Ketua STIK, dan Gub Akpol adalah Jabatan eselon IB.
  3. Sahli Kapolri adalah jabatan eselon IB dan dalam hal diisi oleh mantan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan eselon IA, maka pangkat dan eselonnya mengikuti kepangkatan dan eselonisasi sebelumnya.
  4. Kapolda adalah jabatan eselon IIA setinggi-tingginya eselon IB.
  5. Nama Jabatan, Kepangkatan, dan Eselon dalam Organisasi Polri secara lengkap tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
  6. Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Peraturan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.
  7. Struktur Jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.