Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar Polri sesuai dengan tugas masing-masing.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan tata kerja dan garis pengendalian serta pertanggungjawaban sehari-hari dalam pelaksanaan tugas masing-masing, diatur dengan Peraturan Kapolri.