Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penasehat Ahli Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kapolri.

Pasal 43
Penasehat Ahli Kapolri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri sesuai penugasan Kapolri dan bukan merupakan bidang tugas dan wewenang unsur-unsur organisasi Polri.

Pasal 44
  1. Pengangkatan Penasehat Ahli Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
  2. Penasehat Ahli Kapolri dapat berasal dari unsur purnawirawan Polri, maupun non Polri.

Pasal 45
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasehat Ahli Kapolri diberikan setingkat dengan eselon TB.

Pasal 46
  1. Masa bakti Penasehat Ahli Kapolri paling lama sama dengan masa jabatan Kapolri yang bersangkutan.
  2. Penasehat Ahli Kapolri apabila berhenti atau berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.

Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Penasehat Ahli Kapolri diatur dengan Peraturan Kapolri.


BAB IV
TATA KERJA


Pasal 48
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Polri, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan