Polsek dipimpin oleh Kepala Polsek, disingkat Kapolsek yang bertanggung jawab kepada Kapolres.
Kapolsek dibantu oleh seorang Wakil Kapolsek disingkat Wakapolsek.
Pasal 39
Susunan organisasi Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
Bagian Keenam Lain-lain
Pasal 40
Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, serta luas wilayah, Kapolri dapat membentuk satuan organisasi kepolisian di bawah Kepolisian Sektor sesuai dengan kebutuhan.
Pembentukan satuan organisasi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
Pasal 41
Di lingkungan Polri ditetapkan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PENASEHAT AHLI KAPOLRI
Pasal 42
Di lingkungan Polri dapat diangkat Penasehat Ahli Kapolri sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.