Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
Akademi Kepolisian;
Sekolah Pembentukan Perwira; dan
Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 25
Sekolah Staf dan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, disingkat Sespim yang berada di bawah Kalemdikpol.
Sespim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas
menyelenggarakan fun pendidikan pengembangan
kepemimpinan atau manajerial Polri yang terdiri dari pendidikan kepemimpinan tingkat pertama, tingkat menengah dan tingkat tinggi.
Sespim dipimpin oleh Kepala Sespim disingkat Kasespim yang
bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
Sespim menyelenggarakan sekolah staf dan pimpinan Polri, terdiri dari:
Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, disingkat Sespimma yang dipimpin oleh Kepala Sespimma, disingkat Kasespimma;
Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, disingkat Sespimmen yang dipimpin oleh Kepala Sespimmen, disingkat Kasespimmen; dan
Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, disingkat Sespimti yang dipimpin oleh Kepala Sespimti, disingkat Kasespimti.
Sespim terdiri dari paling banyak 4 (empat) jenjang pendidikan pengembangan dan sejumlah pejabat fungsional widyaiswara.