Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pusat, dan 4 (empat) biro.

Pasal 21
  1. Korps Lalu Lintas disingkat Korlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri.
  2. Korlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.
  3. Korlantas dipimpin oleh Kepala Korlantas disingkat Kakorlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kakorlantas dibantu oleh Wakil Kakorlantas disingkat Wakakorlantas.

Pasal 22
  1. Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
  2. Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri.
  3. Korbrimob dipimpin oleh Kepala Korbrimob disingkat Kakorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kakorbrimob dibantu oleh Wakil Kakorbrimob disingkat Wakakorbrimob.