Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pol yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  1. Div TI Pol terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.

Pasal 17
  1. Staf Ahli Kapolri disingkat Sahli Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Sahli Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memberikan pertimbangan dan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
  3. Sahli Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) pejabat Staf Ahli, dan salah satu diantaranya ditunjuk sebagai Koordinator Sahli Kapolri disingkat Koorsahli Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Paragraf 4
Unsur Pelaksana Tugas Pokok

Pasal 18
  1. Badan Intelijen Keamanan disingkat Baintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Baintelkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
  3. Baintelkam dipimpin oleh Kepala Baintelkam disingkat Kabaintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kabaintelkam dibantu oleh seorang Wakil Kabaintelkam disingkat Wakabaintelkam.
  5. Baintelkam terdiri dari paling banyak 5 (lima) direktorat dan 2 (dua) biro.