Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 5 -
Pasal 4
Kepada penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan uang santunan untuk:
biaya pembongkaran rumah;
mobilisasi;
sewa rumah;
tunjangan kehilangan pendapatan.
Besaran nilai uang santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 5
Berdasarkan Penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan daftar penduduk penerima uang tunai untuk rumah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan daftar penduduk penerima uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 6
Pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.