Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN
WADUK JATIGEDE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa pembangunan Waduk Jatigede di wilayah Provinsi Jawa Barat akan memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi dan sosial berupa irigasi, penyediaan air baku, pembangkit listrik tenaga air, dan pengendalian banjir serta manfaat lainnya bagi masyarakat;
  2. bahwa pembangunan Waduk Jatigede akan masuk pada tahap penyelesaian dan direncanakan untuk dapat dilakukan penggenangan guna pengoperasiannya;
  3. bahwa keterlambatan penggenangan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada huruf b akan menyebabkan kerusakan fisik pada Waduk Jatigede sehingga meningkatkan kerusakan dan biaya penundaan untuk mengatasi pemanfaatan Waduk Jatigede;
  4. bahwa penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dari pembangunan Waduk Jatigede perlu segera dilakukan agar penggenangan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilakukan tepat waktu;

e. bahwa ...