Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampai lingkungan daerah melakukan kegiatan inventarisasi dan/atau penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Gubernur menetapkan status mutu udara ambien daerah berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis inventarisasi dan pedoman teknis penetapan status mutu udara ambien.
Pasal 7
Apabila hasil inventarisasi dan/atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menunjukkan status mutu udara ambien daerah berada di atas baku mutu udara ambien nasional Gubernur menetapkan dan menyatakan status mutu udara ambien daerah yang bersangkutan sebagai udara tercemar.
Dalam hal Gubernur menetapkan dan menyatakan status mutur udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan mutu udara ambien.
Bagian Keempat Baku Mutu Emisi dan Ambang Batas Emisi Gas Buang
Pasal 8
Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, tipe baru dan kendaraan bermotor lama.