Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 20 -

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3853