Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -


Ayat (2)
Cukup Jelas


Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas


Pasal 48
Cukup Jelas


Pasal 49
Cukup Jelas


Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 51
Ayat (1)
Pemantauan terhadap mutu udara ambien yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan di luar area kegiatan.