Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 16 -

Pasal 36
Ayat (1)
Berbeda dengan kendaraan bermotor tipe baru, setiap kendaraan bermotor lama wajib menjalani uji emisi berkala. Uji emisi berkala terhadap kendaraan bermotor lama dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dilakkan pada kondisi mesin hidup dengan perseneling dalam keadaan netral (kondisi idle). Kedua, untuk kendaraan bermotor berbahan solar dilakukan pada kondisi percepatan bebas, yaitu kondisi mesin hidup dengan gas ditekan pada percepatan penuh.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas