Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
Pasal 36
Ayat (1)
Berbeda dengan kendaraan bermotor tipe baru, setiap kendaraan bermotor lama wajib menjalani uji emisi berkala. Uji emisi berkala terhadap kendaraan
bermotor lama dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dilakkan pada kondisi mesin hidup dengan perseneling dalam keadaan netral (kondisi idle). Kedua, untuk kendaraan bermotor berbahan solar dilakukan pada kondisi percepatan bebas, yaitu kondisi mesin hidup dengan gas ditekan pada percepatan penuh.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas