Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -


Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Uji tipe emisi terhadap kendaraan bermotor tipe baru dilakukan dengan cara sampling. Artinya, tidak setiap kendaraanbermotor tipe baru dilakukan uji tipe emisi melainkan untuk tiap sejumlah produk akan diambil satu sampel. Selanjutnya, pengujian kendaraan bermotor tipe baru dilakukan dengan alat Chasis Dynamometer dengan suatu standar mode yang berbeda-beda untuk setiap jenis dan berat kendaraan bermotor. Pengujian ini dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus untuk pengujian mode (Type approval).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hasil uji tipe emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru diumumkan kepada masyarakat melalui media diantaranya, media cetak (surat kabar) dan/atau media elektronik (misalnya televisi, radio, dan internet).
Ayat (2)
Pedoman teknis dan tata cara hasil uji tipe emisi akan memuat hasil uji tipe emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan baku mutu emisinya, metode pengujian yang digunakan dan mekanisme pengujiannya.