Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 14 -

Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan persyaratan teknis adalah persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi, ambien dan kebisingan. Contohnya : persyaratan lubang sampling di cerobong asap, persyaratan titik sampling untuk udara ambien, persyaratan pelaporan dan persyaratan teknis lainnya.

Pasal 31
Kebijaksanaan dasar penanggulangan pencemaran udara untuk sumber bergerak dapat dilakukan dengan cara penggunaan bahan bakar bebas timbal dan kadar belerang rendah untuk kendaraan bermotor baru dan lama, penggunaan catalitic converter (peralatan yang dapat mereduksi polutan gas buang kendaraan bermotor sampai dengan 90 %), dan meningkatkan penggunaan bahan bakar gas serta meningkatkan partisipasi swasta dan masyarakat untuk merawat kendaraan bermotor sehingga emisi gas buang menjadi rendah.

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas