Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 13 -

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Angka 300 merupakan suatu angka yang diperoleh dari penelitian yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga penelitian internasional yang menyatakan bahwa angka 300 berbahaya bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Ayat (2)
Pengumuman keadaan darurat kepada masyarakat dapat dilakukan melalui media cetak surat kabar) dan/atau media elektronik (misalnya televisi, radio, dan internet)

Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas