Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -


Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 20

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penetapan kebijaksanaan dalam rangka pencegahan pencemaran udara, misalnya penggunaan bahan bakar bersih, peningkatan peran masyarakat, penetapan pola pemasyarakatan program dan penetapan kebijaksanaan yang lain yang strategis.

Pasal 21

Huruf a
Menaati baku mutu (udara ambien, emisi dan gangguan) berarti di bawah baku mutu untuk parameter-parameter tertentu dengan melihat jenis dan kondisi kegiatan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
ukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas