Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Pasal 19
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas
Pasal 20
- Huruf a
- Cukup jelas
- Huruf b
- Penetapan kebijaksanaan dalam rangka pencegahan pencemaran udara, misalnya penggunaan bahan bakar bersih, peningkatan peran masyarakat, penetapan pola pemasyarakatan program dan penetapan kebijaksanaan yang lain yang strategis.
Pasal 21
- Huruf a
- Menaati baku mutu (udara ambien, emisi dan gangguan) berarti di bawah baku mutu untuk parameter-parameter tertentu dengan melihat jenis dan kondisi kegiatan.
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf c
- ukup jelas
Pasal 22
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas