Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
nasional oleh Instansi yang bertanggung jawab. Sedangkan untuk wilayah tingkat II dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya yang bersangkutan. Pengumuman ini dapat dilakukan melalui media cetak (surat kabar) dan/atau elektronik (misalnya televisi, radio, dan internet).
Pasal 16
- Pengendalian pencemaran udara yang unsur-unsurnya terdiri dari pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kualitas udara berpijak pada 2 (dua) kegiatan pokok yaitu penaatan baku mutu dan pemantauan mutu udara baik emisi maupun ambien. Sedangkan kegiatan penanggulangan dan pemulihan pada umumnya dilakukan setelah kedua kegiatan pokok di atas dilaksanakan.
Pasal 17
- Ayat (1)
- Kebijaksanaan teknis pengendalian pencemaran udara secara nasional berisikan kebijaksanaan tentang
- Kebijaksanaan teknis pengendalian pencemaran udara secara nasional berisikan kebijaksanaan tentang
- penetapan dan pelaksanaan program kerja nasional di bidang pengendalian pencemaran udara;
- pembinaan teknis di bidang pengendalian pencemaran udara kepada Pemerintah Daerah;
- evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja pengendalian pencemaran udara di daerah.
Pasal 18
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas