Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -

nasional oleh Instansi yang bertanggung jawab. Sedangkan untuk wilayah tingkat II dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya yang bersangkutan. Pengumuman ini dapat dilakukan melalui media cetak (surat kabar) dan/atau elektronik (misalnya televisi, radio, dan internet).

Pasal 16

Pengendalian pencemaran udara yang unsur-unsurnya terdiri dari pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kualitas udara berpijak pada 2 (dua) kegiatan pokok yaitu penaatan baku mutu dan pemantauan mutu udara baik emisi maupun ambien. Sedangkan kegiatan penanggulangan dan pemulihan pada umumnya dilakukan setelah kedua kegiatan pokok di atas dilaksanakan.

Pasal 17

Ayat (1)
Kebijaksanaan teknis pengendalian pencemaran udara secara nasional berisikan kebijaksanaan tentang
  1. penetapan dan pelaksanaan program kerja nasional di bidang pengendalian pencemaran udara;
  2. pembinaan teknis di bidang pengendalian pencemaran udara kepada Pemerintah Daerah;
  3. evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja pengendalian pencemaran udara di daerah.


Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas