Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -


Baku tingkat gangguan untuk sumber tidak bergerak akan dikaji sesuai dengan perkembangan teknologi pengendalian kebisingan, kebauan, dan getaran untuk saat ini dan masa mendatang.

Ayat (2)

ukup jelas

Pasal 12

Ayat (2)
Indeks Standar Pencemar Udara adalah indeks atau angka yang sudah baku yang diambil dari negara-negara maju. Penetapan pertimbangan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, bangunan dan nilai estetika adalah sudah baku yang

diambil dari negara-negara maju.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)
Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) diperoleh dari statisun pemantau kualitas udara ambien secara otomatis sehingga dapat diperoleh :
  1. data harian;
  2. data yang teal time (waktu nyata);
  3. data yang kontinyu dari waktu ke waktu.
Ketiga data di atas adalah data yang dipersyaratkan dalam pemakaian sistem Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15

Pengumuman Indkes Standar Pencemar Udara (ISPU) dilakukan setiap hari secara