Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
- Baku tingkat gangguan untuk sumber tidak bergerak akan dikaji sesuai dengan perkembangan teknologi pengendalian kebisingan, kebauan, dan getaran untuk saat ini dan masa mendatang.
Ayat (2)
- ukup jelas
Pasal 12
- Ayat (2)
- Indeks Standar Pencemar Udara adalah indeks atau angka yang sudah baku yang diambil dari negara-negara maju. Penetapan pertimbangan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, bangunan dan nilai estetika adalah sudah baku yang
diambil dari negara-negara maju.
Pasal 13
- Cukup jelas
Pasal 14
- Ayat (1)
- Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) diperoleh dari statisun pemantau kualitas udara ambien secara otomatis sehingga dapat diperoleh :
- Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) diperoleh dari statisun pemantau kualitas udara ambien secara otomatis sehingga dapat diperoleh :
- data harian;
- data yang teal time (waktu nyata);
- data yang kontinyu dari waktu ke waktu.
- Ketiga data di atas adalah data yang dipersyaratkan dalam pemakaian sistem Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
- Ayat (2)
- Cukup jelas
Pasal 15
- Pengumuman Indkes Standar Pencemar Udara (ISPU) dilakukan setiap hari secara