Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
- Pengkajian baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor lama akan semakin diperketat setiap 5 (lima) tahun disesuaikan dengan umur kendaraan bermotor. Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan bensin bebas timbal di era perdagangan bebas dan ekspor ke negara-negara lain yang telah menggunakan bensin bebas timbal.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf c
- Cukup jelas
- Huruf d
- Baku tingkat gangguan lainnya adalah baku tingkat gangguan elektromagnetik.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Cukup jelas
- Ayat (5)
- Cukup jelas
Pasal 11
- Ayat (1)