Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-

Pengkajian baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor lama akan semakin diperketat setiap 5 (lima) tahun disesuaikan dengan umur kendaraan bermotor. Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan bensin bebas timbal di era perdagangan bebas dan ekspor ke negara-negara lain yang telah menggunakan bensin bebas timbal.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Baku tingkat gangguan lainnya adalah baku tingkat gangguan elektromagnetik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)