Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-


Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Parameter dominan dan kritis adalah parameter yang konsentrasinya relatif tinggi dibandingkan dengan parameter lain yang dikeluarkan dari cerobong industri atau pipa gas buang kendaraan bermotor. Selanjutnya, kualitas bahan bakar yang dimaksudkan adalah kadar parameter tertentu yang dalam proses pembakarannya akan mempengaruhi mutu emisi yang dikeluarkan.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)
Pengkajian baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor tipe baru akan diperketat sesuai dengan kemampuan teknologi kendaraan bermotor yang tersedia saat ini, pilihan-pilihan teknologi pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor yang akan datang seperti penggunaan catalitic converter (suatu peralatan yang dapat mereduksi kadar polutan gas buang kendaraan bermotor sampai dengan 90%) serta penggunaan bahan bakar khususnya solar dengan kadar belerang (S) yang rendah serta bensin bebas Timah Hitam (Pb) atau timbal.