Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
REPUBLIK INDONESIA
-7-
- dapat dihitung besarnya emisi yang timbul serta kontribusi yang diberikan oleh masing-masing aktivitas di setiap kota.
- c. Inventarisasi kondisi atmosfir di daerah;
- Kondisi ini meliputi meteorologi dan topografi dari daerah yang bersangkutan. Meteorologi memungkinkan terjadinya berbagai pergerakan dan reaksi polutan di atmosfer. Sedangkan topografi berpengaruh terhadap sifat penyebaran pencemar. Sehingga secara tidak langsung hal ini akan mempengaruhi dalam penentuan status mutu udara ambien.
- Ayat (2)
- Baku mutu udara ambien daerah ditetapkan sebagai batas maksimum kualitas udara ambien daerah yang diperbolehkan dan berlaku diseluruh wilayah udara diatas batas administratif daerah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Cukup jelas
- Ayat (5)
- Cukup jelas
- Ayat (6)
- Cukup jelas
Pasal 6
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Cukup jelas