Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
dapat dihitung besarnya emisi yang timbul serta kontribusi yang diberikan oleh masing-masing aktivitas di setiap kota.
c. Inventarisasi kondisi atmosfir di daerah;
Kondisi ini meliputi meteorologi dan topografi dari daerah yang bersangkutan. Meteorologi memungkinkan terjadinya berbagai pergerakan dan reaksi polutan di atmosfer. Sedangkan topografi berpengaruh terhadap sifat penyebaran pencemar. Sehingga secara tidak langsung hal ini akan mempengaruhi dalam penentuan status mutu udara ambien.
Ayat (2)
Baku mutu udara ambien daerah ditetapkan sebagai batas maksimum kualitas udara ambien daerah yang diperbolehkan dan berlaku diseluruh wilayah udara diatas batas administratif daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas