Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-

Dalam penetapan baku mutu udara ambien nasional dilibatkan unsur-unsur instansi terkait dan mempertimbangkan standar-standar internasional.
Ayat (2)
Pertimbangan peninjauan baku mutu udara ambien nasional paling cepat setelah 5 (lima) tahun adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada para investor.


Pasal 5

Ayat (1)
Status mutu udara ambien daerah adalah mutu udara ambien yang menggambarkan keadaan kualitas udara ambien di suatu lokasi pada waktu tertentu. Langkah untuk penetapan status mutu udara ambien daerah adalah dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi teknis tertentu saat dilakukannya pengambilan sampel udara ambien. Dalam penetapan status mutu udara ambien daerah terdapat beberapa kegiatan pokok yang harus diperhatikan, diantaranya :
a. Inventarisasi data-data Indeks Standar Pencemar Udara atau data-data kualitas udara ambien daerah;
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) merupakan angka yang menggambarkan kualitas udara ambien di suatu area pada waktu tertentu dengan peralatan pemantau kualitas udara secara kontinyu dan otomatis.
Dengan analisis data ini (bulanan dan tahunan) akan diketahui kecenderungan tentang kualitas udara di daerah yang bersangkutan. Sedangkan data-data kualitas udara ambien diperoleh dari pengambilan sampel secara manual.
b. Inventarisasi sumber-sumber pencemar dan potensi emisinya;
Pada dasarnya pencemaran yang terjadi ditimbulkan oleh berbagai aktivitas. Aktivitas utama yang sangat berpengaruh bagi timbulnya pencemaran adalah industri, transportasi, rumah tangga, pembakaran buangan padat (sampah), pembukaan lahan-lahan lain-lain. Potensi masing-masing sumber dalam mengemisikan pencemar perlu diketahui agar