Halaman ini tervalidasi
|
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
| Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
| Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara yang telah tetap Berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |