Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 33
Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama yang mengeluarkan emisi gas buang wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Pasal 34
Kendaraan bermotor tipe baru wajib menjalani uji tipe emisi.
Bagi kendaraan bermotor tipe baru yang dinyatakan lulus uji tipe emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus uji tipe emisi.
Kepala instansi ynag bertanggung jawab menetapkan tatacara dan metode uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru.
Uji tipe emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 35
Hasil uji tipe kendaraan bermotor tipe baru yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu llindas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) wajib disampaikan kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengumumkan angka parameter-parameter polutan hasil uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).