Halaman ini tervalidasi
|
|
Pasal 27
| Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis tata cara penanggulangan dan pemulihan keadaan darurat pencemaran udara. |
Paragraf 2
Sumber Tidak Bergerak
Pasal 28
| Penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak meliputi pengawasan terhadap penataan baku mutu emisi yang telah ditetapkan pemantauan emisi yang keluar dari kegiatan dan mutu udara ambien di sektar lokasi kegiatan, dan pemeriksaan penataan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara. |
Pasal 29
|