Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya;
  2. bahwa agar udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi pelestaria fungsi lingkungan hidup, maka udara perlu pelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA.