www.hukumonline.com
h.
hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut;
i.
identifikasi produk termasuk komposisinya;
j.
informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
k.
audit dan peninjauan ulang SMK3.
Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Pasal 14 (1)
Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
(2)
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
(3)
Dalam hal perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jasa pihak lain.
(4)
Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pengusaha.
(5)
Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
(6)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar.
Bagian Keenam Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Pasal 15 (1)
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan.
(2)
Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3)
Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
(4)
Perbaikan dan peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam hal: a.
terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
b.
adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
c.
adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
d.
terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
e.
adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
f.
adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
7 / 16