Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 6 -


Pasal 7
  1. Untuk melaksanakan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perlu disusun dan dilaksanakan RAK LLAJ oleh:
    1. Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya;
    2. Pemerintah Provinsi; dan
    3. Pemerintah Kabupaten/Kota.
  2. Badan usaha dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ.
  3. Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 8
  1. RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ.
  2. Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
    1. Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan KLLAJ;
    2. Pengkajian masalah KLLAJ; dan
    3. Manajemen KLLAJ.



Bagian Bagian Kedua
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga


Pasal 9
  1. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, memuat:
    1. Sasaran Kementerian/Lembaga;
    2. Arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ;
    3. Kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan kementerian/lembaga yang diperlukan;
    4. Rencana aksi dan target kinerja; dan
    5. Rencana pendanaan.

(2) RAK . . .