Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 5 -

  1. Penyusunan pilar 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
  2. Penyusunan pilar 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Penyusunan pilar 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Penyusunan pilar 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  5. Penyusunan pilar 1 sampai dengan pilar 5 melibatkan kementerian/lembaga terkait dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Penyusunan Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
  2. RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
  3. RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab pilar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  5. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk dimintakan persetujuan kepada Presiden.

Pasal 7 . . .