Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 4 -


BAB II
PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



Bagian Bagian Kesatu
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya KLLAJ.
  2. Untuk menjamin KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan RUNK LLAJ.
  3. RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
    1. visi dan misi;
    2. sasaran;
    3. kebijakan;
    4. strategi; dan
    5. Program Nasional KLLAJ.
  4. Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, terdiri atas 5 (lima) pilar keselamatan yang meliputi:
    1. pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan;
    2. pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan;
    3. pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
    4. pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
    5. pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan.
  2. Penyusunan pilar 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(3) Penyusunan . . .