Halaman ini tervalidasi
Pasal 3
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
- Ditetapkan di Jakarta
- pada tanggal 26 November 2015
- MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
- MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- TTD.
- ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1788
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Aris Soviyani
NIP 196112071986031001