Halaman:Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-193-

3. Singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti dengan tanda titik.

Misalnya:

hlm.
dll.
dsb. 
dst.
sda.
ybs.
yth.
ttd.
dkk.

halaman
dan lain-lain
dan sebagainya
dan seterusnya
sama dengan di atas
yang bersangkutan
yang terhormat
tertanda
dan kawan-kawan

4. Singkatan yang terdiri atas dua huruf yang lazim dipakai dalam surat-menyurat masing-masing diikuti oleh tanda titik.

Misalnya:

a.n.
d.a.
u.b. 
u.p.
s.d.

atas nama
dengan alamat
untuk beliau
untuk perhatian
sampai dengan

5. Lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda titik.

Misalnya:

Cu
cm
kVA 
l
kg
Rp

kuprum
sentimeter
kilovolt-ampere
liter
kilogram
rupiah

6. Akronim nama diri yang terdiri atas huruf awal setiap kata ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik.

Misalnya:

BIG
BIN
LIPI
LAN
PASI 

Badan Informasi Geospasial
Badan Intelijen Negara
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Administrasi Negara
Persatuan Atletik Seluruh Indonesia

7. Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal kapital.

Misalnya:

Bulog
Bappenas
Kowani
Kalteng
Mabbim
Suramadu 

Badan Urusan Logistik
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kongres Wanita Indonesia
Kalimantan Tengah
Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia
Surabaya Madura

8. Akronim bukan nama diri yang berupa gabungan huruf awal dan suku kata atau gabungan suku kata ditulis dengan huruf kecil.

Misalnya:

iptek
pemilu
puskesmas 
rapim
rudal
tilang

ilmu pengetahuan dan teknologi
pemilihan umum
pusat kesehatan masyarakat
rapat pimpinan
peluru kendali
bukti pelanggaran