Halaman:Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-16-

Catatan:
Gabungan huruf konsonan yang melambangkan satu bunyi tidak dipenggal.
Misalnya:
bang-krut
bang-sa
ba-nyak
ikh-las
kong-res
makh-luk
masy-hur
sang-gup
2. Pemenggalan kata turunan sedapat-dapatnya dilakukan di antara bentuk dasar dan unsur pembentuknya.

Misalnya:

ber-jalan
mem-bantu 
di-ambil
ter-bawa
per-buat
makan-an
letak-kan
pergi-lah
apa-kah

mem-pertanggungjawabkan
memper-tanggungjawabkan
mempertanggung-jawabkan
mempertanggungjawab-kan
me-rasakan
merasa-kan
per-buatan
perbuat-an
ke-kuatan
kekuat-an

Catatan:

(1) Pemenggalan kata berimbuhan yang bentuk dasarnya mengalami perubahan dilakukan seperti pada kata dasar.

Misalnya:

me-nu-tup
me-ma-kai
me-nya-pu
me-nge-cat
pe-mi-kir
pe-no-long
pe-nga-rang
pe-nge-tik
pe-nye-but
(2) Pemenggalan kata bersisipan dilakukan seperti pada kata dasar.

Misalnya:

ge-lem-bung
ge-mu-ruh
ge-ri-gi
si-nam-bung
te-lun-juk
(3) Pemenggalan kata yang menyebabkan munculnya satu huruf di awal atau akhir baris tidak dilakukan.

Misalnya:

Beberapa pendapat mengenai masalah itu
telah disampaikan ….
Walaupun cuma-cuma, mereka tidak mau
mengambil makanan itu.
3. Jika sebuah kata terdiri atas dua unsur atau lebih dan salah satu unsurnya itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalannya dilakukan di antara unsur-unsur itu. Tiap unsur gabungan itu dipenggal seperti pada kata dasar.